Beasiswa Riset Inovatif Produktif (RISPRO) LPDP

Selain beasiswa pendidikan, LPDP memberikan bantuan ri­set yang disebut Bantuan Riset Inovatif Produktif (RISPRO). RISPRO adalah program pendanaan riset multidisiplin dan dilaksanakan dalam tahun yang jamak (multiyears), untuk mendorong inovasi produk riset dan mengarah pada komer- sialisasi/implementasi luaran riset.

Tujuan RISPRO adalah mendorong riset yang meningkat­kan daya saing bangsa dengan arah untuk menghasilkan produk, menghasilkan kebijakan publik, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, melestarikan nilai dan bu­daya bangsa, dan memberdayakan masyarakat.

Secara umum, bantuan dana RISPRO LPDP terdiri atas dua jenis, yaitu Bantuan Dana RISPRO Komersial dan Bantuan Dana RISPRO Implementatif. Fokus RISPRO Komersial adalah pangan, energi, kesehatan dan obat, pertahanan dan kea­manan, transportasi, informasi dan komunikasi, dan material maju. Sedangakan RISPRO Implementatif memiliki fokus pada tata kelola, Eco-Growth, sosial keagamaan, serta budaya.

Bantuan Dana RISPRO diperuntukkan bagi periset yang memenuhi kriteria berikut.

  • Kelompok periset yang bernaung di bawah badan peneli­tian kementerian/lembaga pemerintah dan pemerintah daerah, lembaga-lembaga riset swasta (termasuk unit ri­set dan pengembangan industri), perguruan tinggi, atau lembaga lainnya yang berkompeten untuk melakukan riset. Khusus kelompok riset yang bernaung di bawah lembaga-lembaga riset swasta (termasuk unit riset dan pe­ngembangan industri) harus melibatkan perguruan tinggi.
  • Kelompok periset memiliki integritas dan komitmen untuk menyelesaikan riset sesuai dengan target hasil dan waktu yang dinyatakan dalam pakta integritas.
  • Kelompok periset diketuai oleh periset bergelar minimal doktor atau berkualifikasi setara (sesuai dengan standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)) dan me­miliki rekam jejak riset sesuai dengan bidang yang diusul­kan dan ditunjukkan dalam biodata.
  • Kelompok periset memiliki roadmap riset yang mendu­kung bidang yang diusulkan.
  • Khusus ketua periset tidak sedang menempuh studi lanjut dan/atau akan mengikuti kegiatan akademik lain yang dapat mengganggu jalannya riset (Program Academic Recharging, Postdoc, dan lain-lain).
  • Kelompok periset berjumlah minimal 3 (tiga) orang (ter­masuk ketua).
  • Usulan riset yang diajukan oleh kelompok periset sudah mendapat persetujuan pimpinan lembaga pengusul yang dibuktikan dengan tanda tangan di lembar pengesahan.

Penilaian proposal RISPRO didasarkan pada empat aspek penilaian substansi kelayakan riset, yaitu kualitas riset, luar- an, kemutakhiran, dan rekam jejak riset. Waktu pendaftaran RISPRO dibagi menjadi 2 (dua) batch: Batch I adalah per 30 Juni—31 Januari, dan Batch 2 adalah 1 Februari-29 Juni. Informasi lebih lengkap dapat diunduh di Panduan Bantuan Dana RISPRO pada la'man resmi LPDP, www.lpdp.go.id.