Ketentuan Beasiswa LPDP Co-Funding 2022

Beasiswa LPDP Co-Funding 2022 dibuka untuk pendaftar beasiswa program Reguler dan Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD). Peserta dapat memilih satu dari dua jenis pendanaan yang disediakan.

Beasiswa Co-Funding disebut juga dengan beasiswa parsial atau semi mandiri. Artinya, sumber dana beasiswa nantinya berasal dari individu dan LPDP.

Melansir laman LPDP, komponen pendanaan beasiswa Co-Funding meliputi dana pendidikan dan dana pendukung. LPDP akan menanggung dana pendidikan apabila pendaftar memilih komponen dana pendukung.

Sementara itu, apabila pendaftar memilih komponen dana pendidikan, maka dana pendukung akan dibiayai oleh LPDP.

Komponen Pendanaan

A. Dana Pendidikan

  • Biaya Pendaftaran
  • Biaya SPP/Tuition Fee
  • Tunjangan Buku
  • Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
  • Biaya Seminar Internasional
  • Biaya Publikasi Jurnal Internasional

2. Dana Pendukung

  • Transportasi
  • Aplikasi Visa/Residence Permit
  • Asuransi Kesehatan
  • Biaya Hidup Bulanan
  • Biaya Kedatangan
  • Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
  • Tunjangan keluarga (khusus Doktor)

Ketentuan Beasiswa LPDP Co-Funding 2022

Berikut ketentuan beasiswa LPDP Co-Funding 2022:

1. Sumber dana Beasiswa Semi-Mandiri berasal dari individu dan LPDP.

2. Sumber dana Beasiswa Semi-Mandiri yang berasal dari Individu tidak boleh berasal dari kementerian/lembaga pemerintah, lembaga swasta, perguruan tinggi, atau institusi lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.

3. Persyaratan dan proses seleksi untuk beasiswa Semi-Mandiri mengikuti ketentuan yang berlaku pada BPI Reguler dan BPI Perguruan Tinggi Utama Dunia.

4. Penerima Beasiswa Semi-Mandiri setelah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa LPDP wajib mengikuti ketentuan Beasiswa Reguler, BPI Perguruan Tinggi Utama Dunia, BPI Afirmasi, dan BPI Targeted.

5. Komponen Pendanaan untuk Beasiswa Semi-Mandiri meliputi:
Dana Pendidikan
Dana Pendukung

6. Skema pendanaan untuk beasiswa Semi-Mandiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Dana Pendidikan ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendukung ditanggung oleh Individu untuk skema Beasiswa Semi-Mandiri jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendukung.

Dana Pendukung ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendidikan ditanggung oleh Individu untuk Skema Beasiswa Semi-Mandiri jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendidikan.

7. Calon Penerima Beasiswa Semi-Mandiri dapat mengajukan perpindahan skema pendanaan co-funding sebelum ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.

8. Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa Semi-Mandiri tidak dapat mengajukan perpindahan skema pendanaan Co-Funding menjadi pendanaan beasiswa penuh (full scholarship).

9. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi dan mengikuti ketentuan pengelolaan alumni yang ditetapkan oleh LPDP.

Proses seleksi dan persyaratan beasiswa LPDP Co-Funding 2022 mengikuti ketentuan yang berlaku pada beasiswa Reguler dan PTUD. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada laman LPDP.