LPDP adalah lem­baga yang mengelola dana pendidikan di bawah naungan empat kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Tek­nologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Agama Republik Indonesia. Pengelolaan dana pendidikan ini ber­tujuan mencetak pemimpin masa depan dengan keahlian di berbagai bidang. Dengan pengelolaan dana abadi untuk pendidikan, LPDP bermaksud menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang sebagai per­tanggungjawaban antar generasi, serta untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi pendidikan yang rusak akibat bencana.

LPDP berfokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) di berbagai bidang yang menunjang percepatan pembangunan Indonesia. Berikut beberapa bi­dang yang mendapatkan prioritas.

  • Bidang Teknik
  • Bidang Sains
  • Bidang Pertanian
  • Bidang Kedokteran dan Kesehatan
  • Bidang Akuntansi dan Keuangan
  • Bidang Hukum
  • Bidang Agama
  • Bidang Pendidikan
  • Bidang Sosial
  • Bidang Ekonomi
  • Bidang Budaya, Seni, dan Bahasa

Lahirnya LPDP didasari oleh amanah UUD 1945 yang menggarisbawahi bahwa sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan. Pada 2010 peme­rintah dan DPR RI melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari aloka­si dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).

Pada 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya, Menteri Keuangan melalui Peraturan Men­teri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lemba­ga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijak­an yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Men­teri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.

Visi dan Misi LPDP

Visi LPDP adalah menjadi lembaga pengelola dana terbaik di tingkat regional untuk mempersiapkan pemimpin masa de­pan serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.

Dengan visi tersebut, LPDP tidak main-main dalam me­rumuskan kebijakan terkait manajemen pengelolaan dana pendikan, melakukan proses seleksi awardee yang bersih, mengakomodasi daerah tertentu yang memiliki akses mi­nimal terhadap pendidikan, serta memfasilitasi pembinaan dan jejaring awardee dan alumni program LPDP yang terga­bung dalam organisasi Mata Garuda.

Selain itu, LPDP juga telah menetapkan misinya sebagai berikut.

  1. Mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia melalui pembiayaan pendidikan.
  2. Mendorong riset strategis dan/atau inovatif yang implementatif dan menciptakan nilai tambah melalui pendana­an riset.
  3. Menjamin keberlangsungan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan dana abadi pen­didikan yang optimal.
  4. Sebagai last resort, mendukung rehabilitasi fasilitas pendi­dikan yang rusak akibat bencana alam melalui pengelola­an dana cadangan pendidikan.

Nilai-Nilai Budaya LPDP

Terdapat lima nilai yang harus dipegang teguh oleh awar­dee, alumni, pengelola, dan seluruh jajaran dalam struktur LPDP, yang disebut sebagai Nilai-Nilai Budaya LPDP. Nilai-nilai luhur tersebut adalah sebagai berikut.

  • Integritas, yaitu berpikir, berkata, berperilaku, dan ber­tindak dengan baik dan benar, serta memegang teguh prinsip-prinsip moral.
  • Profesionalisme, yaitu bekerja tuntas, akurat atas dasar kompetensi terbaik, penuh tanggung jawab, dan komit­men yang tinggi.
  • Sinergi, yaitu membangun hubungan kerja sama internal maupun kemitraan yang produktif dan harmonis.
  • Pelayanan, yaitu bekerja sepenuh hati, transparan, ce­pat, akurat, dan mudah dalam memenuhi kepuasan pemangku kepentingan.
  • Kesempurnaan, adalah berupaya melakukan perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Ikrar Penerima Beasiswa LPDP

Kesungguhan LPDP dalam mencetak pemimpin Indo­nesia masa depan ditanamkan kepada awardee dan alumni program sebagai penerima beasiswa pendidikan yang bertanggung jawab atas keterlaksanaan tujuan mulia tersebut. Hal itu tertuang dalam ikrar yang harus dipegang teguh oleh setiap penerima beasiswa LPDP, sebagai berikut.

Kami Putra-Putri Indonesia berjanji :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Menjunjung tinggi dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
  3. Siap berbakti dan mengabdi kepada nusa dan bangsa
  4. Menjadi pemimpin masa depan Indonesia yang berintegri­tas dan profesional
  5. Bersinergi dalam memberikan pelayanan demi kemajuan Indonesia

Beasiswa LPDP

LPDP memiliki beberapa program beasiswa, terdiri atas bea­siswa pendidikan Indonesia dan riset pembangunan Indone­sia atau riset inovatif produktif (RISPRO). Adapun beasiswa pendidikan, meliputi beasiswa magister dan doktor, beasis­wa afirmasi, beasiswa pendidikan dokter spesialis, beasiswa tesis dan disertasi, dan presidential scholarship.